Kamis, 24 November 2011

Manusia dan Keadilan

Nama :  Indah Permata Sari
kelas : 1pa09
npm : 13511565
7. MANUSIA DAN KEADILAN

            Manusia di alam dunia memegang peranan yang unik, dan dapat dipandang dari banyak segi. Dalam ilmu eksakta, manusia dipandang sebagai kumpulan dari paetikel-partikel atom yang membentuk jaringan – jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia (ilmu kimia ), manusia merupakan kumpulan dari berbagi sistem fisik yang saling terkait satu sama yang lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ), manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golongan ahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu – ilmu social , manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering di sebut homo economicus ( ilmu ekonomi ), manusia merupakan mahluk yang tidak dapat bediri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan ( politik ) , mahluk yang berbudaya, sering di sebut homo humanus ( filsafat ), dan lain sebagainya .
            Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia . kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit . kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama . kalau tidak sama , maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama , sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan .
            Keadilan menurut plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang di katakana adil adalah orang yang mengendalikan diri , dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
            Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik . mengapa diproyeksikan pada pemerintah,sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
            Komg Hu Cu berpendapat lain , keadilan terjadi apabila anak sebagai anak. Bila ayah sebagai ayah. Bila raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah di yakini atau di sepakati.
            Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara  hak dan kewajiban . keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan  kewajiban . atau dengan kata lain , keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama .


            Jadi menurut saya , manusia adalah mahluk social yang tidak dapat hidup sendiri karena dalam menjalani kehidupan dan kesehariannya manusia selalu hidup bermasyarakat dan bersosialisasi . dan manusia memiliki akal dan pikiran yang dapat digunakan dalam menjalani kehidupannya dan dapat membantu dalam berbagai hal di kehidupannya . Dan keadilan adalah kesamarataan dalam berbagai hal  dan tidak ada yang membeda – bedakan atau tidak ada perbedaan. jadi manusia dan keadilan adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena dalam kehidupan manusia, pasti ada peranan keadilan yang akan mengisi kehidupan manusia itu sendiri .


Sumber : Buku Ilmu Budaya dasar
Penerbit : Universitas Gunadarma
Pengarang : Widyo Nugroho, Achmad Muchji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar